KPU Persilakan PSI Ubah Data Kepengurusan ke Kemenkumham dan Sipol

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
KPU Persilakan PSI Ubah Data Kepengurusan ke Kemenkumham dan Sipol
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Kholik. Foto: Telisik

" Pasca terbentuknya kepengurusan baru DPP PSI di tengah tahapan Pemilu 2024, KPU RI mempersilakan PSI segera mengurus perubahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pasca terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) di tengah tahapan Pemilu 2024, KPU RI mempersilakan PSI segera mengurus perubahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, terkait pencalonan anggota legislatif, KPU menerima dokumen pencalonan dari ketua umum atau kepengurusan partai politik (parpol) peserta pemilu yang dilegalisasi dengan Keputusan Pengesahan Kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI.

PSI dengan ketua umumnya yang baru, Kaesang Pangarep, sebelumnya sudah terdaftar di KPU sebagai peserta Pemilu 2014. Saat mendaftar ke KPU hingga dinyatakan sebagai kontestan Pemilu 2024, PSI masih dipimpin oleh Giring Ganesha.

Karena itu, Idham mengingatkan, bila parpol peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka parpol bersangkutan harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham RI.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1), pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, dan pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017,” jelas Idham kepada Telisik.id, Selasa (26/9/2023).

Selanjutnya, kata Idham, jika Menkumham RI telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan parpol, termasuk PSI, maka parpol harus melakukan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Sipol ini dikelola oleh KPU dan pemutakhiran data parpol harus dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b dan d serta ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022,” urai Idham.

Mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini menilai, selama ini Kemenkumham RI responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

“Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci,” tandas Idham.

Berikut Peraturan Menkumham RI No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik:

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Terinspirasi oleh Jokowi

Pasal 21

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.

Pasal 23

(1) Pemohon yang telah memiliki hak akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan mengisi Format Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

(2) Perubahan kepengurusan partai politik dapat berupa:

a. perubahan kepengurusan yang dihasilkan oleh musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik; dan

b. perubahan kepengurusan yang dihasilkan selain berdasarkan hasil diluar musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.

(3) Format perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. data pemohon;

b. data isian; dan

c. dokumen persyaratan.

Pasal 30

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan kepengurusan partai politik.

(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.

Berikut pasal 146 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan:

Pasal 146

(1) Partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

(2) Data partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

b. perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

c. keanggotaan partai politik; dan

d. domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu.

(4) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

a. secara berkala; dan

b. berdasarkan permintaan partai politik.

(5) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;

b. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;

c. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan

d. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

Baca Juga: Putra Jokowi Bergabung ke PSI, Politisi PDIP Serahkan pada Pimpinan

(6) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data partai politik kepada KPU.

(7) Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, resmi menggantikan Giring Ganesha sebagai Ketum PSI pada Senin (25/9/2023) malam di acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) di Djakarta Theater. Surat Keputusan Kaesang sebagai Ketum diserahkan oleh Wakil Ketua DPP, Grace Natalie.

“Terus terang, saya masuk politik itu ya salah satu inspirasinya ya Bapak saya sendiri (Jokowi, red),” ungkap Kaesang dalam sambutan usai dilantik sebagai Ketum PSI.

Putra bungsu Jokowi itu mengatakan sangat mencintai dan menghormati ayahnya. Dia ingin mengikuti jejak Jokowi untuk berpolitik demi kebaikan. Kaesang lalu meminta izin ke Jokowi untuk menempuh jalan yang dipilihnya.

“Kepada Bapak, saya ingin menyampaikan izin, saya mau menempuh jalan saya, Pak, semoga gusti Allah memberkahi jalan yang saya pilih ini,” ucap Kaesang.

Meski berbeda partai dengan Jokowi yang merupakan kader PDIP, Kaesang tidak mempermasalahkan terkait aturan di PDIP yang mewajibkan satu keluarga satu partai. Dia mengaku sebelumnya sudah berdiskusi dengan Jokowi.

“Ya minta restu izin ya pasti ke orang tua. Tapi balik lagi, saya sudah berkeluarga sendiri. Yang paling utama saya mendapatkan restu dari istri saya. Kalau tadi dibilang satu partai, satu keluarga, mbok dilihat, apa mau diliatin KK (kartu keluarga, red) saya? KK saya cuma ada saya dan Erina Sofia Gudono,” jelas Kaesang saat konferensi pers. (B)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga