Pemkot Kendari Tetapkan Zakat Fitrah, Pembayaran Diminta Lebih Awal

Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 29 Maret 2023
0 dilihat
Pemkot Kendari Tetapkan Zakat Fitrah, Pembayaran Diminta Lebih Awal
Pemerintah Kota Kendari memutuskan besaran zakat fitrah dalam rapat PHBI, Rabu (29/3/2023). Rapat diikuti pengurus PHBI kelurahan, kecamatan dan para camat. Foto: Sumarlin/Telisik

" Pemerintah Kota Kendari meminta agar masyarakat melakukan pembayaran zakat lebih awal kepada unit pengumpul zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing "

KENDARI, TELISIK. ID - Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun 2023 dalam rapat yang digelar di Ruang Pola Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (29/3/2023).

Zakat ditetapkan menjadi empat kelompok yakni, kategori beras premium terdiri jenis beras Kepala Super dan Pandan Wangi sebesar Rp 42.000 per jiwa, kategori beras medium terdiri jenis beras Ciliwung dan Konawe sebesar Rp 38.500 per jiwa.

Kemudian kategori beras Dolog sebesar Rp 35.000 per jiwa dan kategori non beras terdiri dari ubi, jagung dan sagu sebesar Rp 21.000 per jiwa. Selain itu juga disepakati infaq Ramadhan untuk setiap Kepala Keluarga sebesar Rp 20.000.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menjelaskan, besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasar dikalikan dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi masyarakat.

Untuk surat keputusan hasil kesepakatan ini, akan segera ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari, selanjutnya disebarkan ke masyarakat.

Baca Juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari

Pemerintah Kota Kendari meminta agar masyarakat melakukan pembayaran zakat lebih awal kepada unit pengumpul zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing.

"Kita berharap semua Umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya, sehingga ada kesempatan yang banyak buat teman-teman Amil zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima," kata Ridwansyah Taridala usai memimpin rapat.

Pengambilan keputusan penetapan zakat ini dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras yang dilakukan pada 11 pasar di Kota Kendari baik yang dilakukan Kementerian Agama Kota Kendari maupun Baznas, dan Bagian Kesra Kota Kendari.

Sekda menambahkan, untuk pelaksanaan takbir keliling pada malam jelang Idul Fitri ditiadakan dan diminta agar pelaksanaannya dilakukan di masjid masing-masing. Sedangkan lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri Pj Wali Kota Kendari akan menyusul.

Dukungan peniadaan takbir keliling juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Lalang Jaya.

Menurutnya, pelaksanaan takbir keliling rawan menganggu keamanan apalagi memasuki tahun politik.

"Kita antisipasi, saya sependapat kalau untuk saya pribadi sangat mendukung kalau kita masih berlakukan seperti tahun lalu, tetapi saya juga masih menunggu ini, biasanya ada edaran dari Dirjen Bimas Islam pusat," ungkapnya.

Sedangkan untuk pembagian zakat nantinya, Lalang Jaya menambahkan, sebesar 80 persen untuk fakir miskin dan 20 persen untuk amil.

Baca Juga: Pemda Konawe Tetapkan Zakat Fitrah 1443 Hijriah Sebesar Rp 25 Ribu

Sementara itu, Ketua Baznas Kendari, Amri Natsir meminta agar pengelola zakat (UPZ) menyalurkan zakat fitrah pada masyarakat di sekitar masjid di lingkungan masing-masing dan tidak membawa ke tempat lain.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat disekitar masjid yang berhak bisa merasakan zakat itu.

"Mungkin mulai saat ini setiap pengurus masjid mendata berapa mustahik yang ada di sekitar masjid itu, jangan zakat di masjid ini dibawa ke tempat lain, akhirnya yang ada di sekitar masjid kita tidak terlayani jadi kalau bisa fokus di sekitar masjid kita," tuturnya.

Rapat PBHI ini diikuti pengurus PHBI kelurahan dan kecamatan serta para camat. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga