Pj Bupati Muna Barat Bantah Ada Pungli Pengelolaan Jonder

Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 04 Juni 2023
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat Bantah Ada Pungli Pengelolaan Jonder
Penyelesaian terkait isu pungli yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pengelolaan jonder di Kecamatan Lawa. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Isu pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan alat berat traktor (jonder) di Kecamatan Lawa, langsung dibantah oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Isu pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan alat berat traktor (jonder) di Kecamatan Lawa, langsung dibantah oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri.

Perbincangan hangat di tengah masyarakat, terkait pengelolaan jonder yang sebagian hasil pengelolaannya berupa uang tunai diduga dikumpulkan ke operator, kemudian diserahkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian.

Olehnya itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mendudukkan persoalan itu untuk mencari kebenaran atas tuduhan pungli yang dilakukan pihak pemerintah daerah.

"Saya ingin membuktikan tuduhan mereka bahwa operator menyerahkan uang ke pihak Dinas Pertanian, coba tunjuk siapa orangnya, sebab kita harus berantas pungli ini," ungkap Bahri, Minggu (4/6/2023).

Bahri katakan, jika terbukti ada pihaknya yang betul-betul melakukan pungli, maka dengan tegas ia akan memanggil APIP untuk memproses tindakan tersebut, ia tak segan akan memecat pihak atau oknum yang melakukan pungli.

Baca Juga: Kepala Desa Ini Diduga Pungli ke Pengusaha Saat Idul Fitri

Ia menjelaskan, jonder yang ada di Kecamatan Lawa merupakan barang yang dihibahkan dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian untuk kelompok tani, berarti jonder tersebut bukan aset pemda.

Dalam perjanjian hibah, apabila jonder disewakan pada masyarakat yang mengelola lahan disepakati untuk 1 hektare membayar Rp 1,5 juta.

Dari hasil tersebut atau pembayaran masyarakat yang mengelola lahan, yakni Rp 1,5 juta telah mencakup 30 persen untuk BBM, 30 persen untuk biaya perawatan, dan 40 persen untuk biaya operator, itu yang berlaku dalam perjanjian pemanfaatan jonder.

Maka ketika jonder tersebut disewakan ke masyarakat, itu menjadi kewajiban kelompok tani dalam memenuhi perawatan jonder, maka pemda tak berhak dalam memelihara perawatan jonder.

"Jadi tak ada pungli, sebab pemda hari ini berkomitmen untuk hilangkan pungli," ujarnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian, Nestor Jono mengaku, pihaknya memberikan blanko kepada kelompok tani untuk diisi per triwulannya dengan berbagai komponen. Misalnya hal yang dikerjakan, siapa yang kerja, luas tanah berapa hingga jelang akhir tahun.

"31 Desember kami mengumpulkan data tersebut dan melihat apakah ada balance dari biaya pemeliharaan dan penghasilan, itu saja yang dipantau," ungkapnya.

Baca Juga: PT Kurnia Enggan Komentari Dugaan Pungli Lahan Parkir Pasar Basah Mandonga

Nestor katakan, kadang kelompok tani di Kecamatan Lawa tidak bisa menutupi biaya kerusakan dari penghasilan yang didapatkan, dan jelang beberapa tahun terakhir jonder tersebut mengalami kerusakan. Untuk itu, pihaknya memerintahkan agar kelompok tani mengajukan permohonan untuk memperbaiki jonder tersebut.

Ia juga mengaku, pihaknya dalam tiap tahun selalu diminta oleh Pemerintah Pusat dalam melaporkan terkait pengelolaan jonder tersebut, jika tak melaporkan maka akan berakibat fatal dan berdampak pada penilaian layak dan tidaknya diberi bantuan untuk Muna Barat.

Sementara itu, operator kelompok tani Kecamatan Lawa, Amu Kamal mengaku, tidak mengetahui terkait isu pungli tersebut, terlebih jika melihat kondisi jika penghasilan pengelolaan jonder tak menutupi biaya perawatan jonder tersebut.

"Mungkin mereka hanya salah menanggapi terkait pengelolaan jonder, apalagi jonder itu kini mengalami kerusakan," singkatnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga