MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan 263 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu, 233 Kg jenis ganja dan 19 ribu butir pil ekstasi dengan cara direbus, Selasa (21/3/2023) petang.

Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu didapat dari jaringan Malaysia yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh, Tanjung Balai, Batubara Medan, Riau). Sedangkan narkotika jenis ganja dari jaringan dalam negeri, yaitu Aceh dan akan didistribusikan ke Medan dan Binjai.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskan itu kepada sejumlah awak media. Polisi terus berusaha melakukan pengungkapan narkotika.

Baca Juga: Mahasiswa Minta Wali Kota Medan Tuntaskan Masalah Kemiskinan

"Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat. Dengan diamankannya narkotika ini, menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika. Semua narkotika ini sudah kami musnahkan," kata Irjen Pol Panca Putra.