PT RSM dan PT CS8 Diduga Menambang di Lahan PT Antam Tanpa Persetujuan

Haidir Ali, telisik indonesia
Selasa, 29 Maret 2022
0 dilihat
PT RSM dan PT CS8 Diduga Menambang di Lahan PT Antam Tanpa Persetujuan
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMPM Sultra) saat melakukan aksi. Foto: Haidir Ali/Telisik

" Sekelompok mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMPM Sultra), melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Mapolda Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekelompok mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMPM Sultra), melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Mapolda Sultra Selesa (29/3/2022).

Masa aksi yang berjumlah sekitar 700 orang itu dimulai pukul 08.00 Wita dengan rute aksi pertigaan kampus UHO menuju Dishut Sultra lalu ke Mapolda Sultra.

Aksi mereka terkait PT Rajawali Soraya Mas (RSM) dan PT CS8 yang diduga menggarap hutan lindung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam tanpa adanya persetujuan dari pihak PT Antam.

Terlebih lagi, PT RSM dan PT CS8 diduga menggarap tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang secara regulasi dan perundang-undangan.

Sedangkan dokumen IPPKH diwajibkan sebelum melakukan aktivitas pertambagan  di kawasan hutan lindung, sehingga PT RSM dan PT CS8 dinilai melanggar aturan.

Jendral Lapangan (Jendlap) Aksi, La Ode Ngkolilino mengatakan, jika Mapolda dan Dishut Sultra tidak melakukan tindakan tegas terhadap PT RMS dan PT CS8 yang melakukan penambangan illegal di lahan PT Antam.

"Sampai hari ini PT RMS dan PT CS8 yang berada di blok Marombo Konut masih beraktivitas seperti biasanya,’’ katanya.

Baca Juga: Sekelompok Mahasiswa Minta Kejati Usut Pembangunan RSUD VIP Bombana Mangkarak

Ia juga mengatakan, pihaknya menduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bahkan kami duga adanya oknum polisi yang dengan sadar dan sengaja membekap dua perusahaan tersebut untuk memuluskan akvitas illegal mining. Parahnya, PT RSM dan PT CS8 terang-terangan menggarap hutan lindung di Wilayah IUP PT Antam tanpa adanya SPK atau pun persetujuan dalam bentuk apa pun dari PT Antam," ungkapnya.

Pihak demonstran AMPM Sultra menduga PT RMS dan PT CS8 yang berada di blok Marombo, Konawe Utara, sewenang-wenang menambang di lahan koridor. Seperti diungkapkan Hasri yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.

“Kami menduga PT RSM dan PT CS8 sewenang-wenang menambang di lahan koridor,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Cabut Ribuan IUP Pertambangan, PERKHAPPI Sultra: Datanya Harus Dibuka

Adapun tuntutan dalam demontrasi yang dilakukan massa aksi AMPM Sultra adalah sebagai berikut :

1. Mendesak Dishut Sultra segera melakukan sidak atas dugaan aktivitas penggarapan hutan lindung (HL), yang dilakukan oleh PT RSM dan PT CS8.

2. Mendesak Mapolda Sultra segera menangkap dan memeriksa Dirut PT RSM dan PT CS8.

3. Mendesak Kabid Propam memeriksa oknum kepolisian Polda Sultra. (B)

Reporter: Haidir Ali

Editor: Kardin

Baca Juga