Sejumlah Kades Harap Hentikan Polemik Ganti Rugi Lahan Perkantoran Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 09 September 2022
0 dilihat
Sejumlah Kades Harap Hentikan Polemik Ganti Rugi Lahan Perkantoran Muna Barat
Kepala Desa Laworo dan Kepala Desa Lakalamba saat tinjau lahan areal pembangunan perkantoran Bumi Paraja Laworoku Muna Barat. Foto: Ist.

" Demonstrasi yang dilakukan beberapa hari lalu di DPRD Muna Barat, menuai polemik di kalangan masyarakat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Demonstrasi yang dilakukan beberapa hari lalu di DPRD Muna Barat, menuai polemik di kalangan masyarakat.

Sepuluh aspek pernyataan sikap, salah satunya yakni kebijakan ganti rugi lahan masyarakat yang masuk dalam area perkantoran Bumi Praja Laworoku, dianggap tidak berdasar, sehingga menyebabkan pemicu kegaduhan di Muna Barat.

Di mana, kebijakan ganti rugi lahan itu dianggap bukan langkah tepat, sebab area tersebut diklaim sebagai lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Muna untuk menjadi salah satu syarat pemekaran Kabupaten Muna Barat.

Menanggapi hal ini, sejumlah kepala desa yang wilayahnya masuk sebagai area perkantoran akhirnya angkat bicara, mereka menganggap bahwa tuntutan ganti rugi lahan yang dianggap tidak berdasar oleh sejumlah oknum merupakan suatu kekeliruan.

Baca Juga: Keluarga Besar Raja Urang Pardosi Kecewa, Polres Toba Diduga Endapkan Kasus

Hal ini disebabkan karena lahan tersebut milik masyarakat setempat yang telah bersertifikat jauh sebelum mekarnya Muna Barat sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).

Hal ini dituturkan oleh Kepala Desa Laworo, La Ode Ida, persoalan tanah diklaim sebagai tanah pemerintah daerah ini juga tidak berdasar, sebab lahan ini milik masyarakat.

"Lahan sudah dikebuni oleh masyarakat sejak orang tua dahulu, bukti kuatnya adanya sertifikat kepemilikan lahan," tuturnya.

Ia juga menyebutkan bukti lainnya yakni adanya status lahan terdapat pada Undang-Undang DOB tak memiliki kejelasan pasti.

"Kalau itu memang milik Pemerintah Kabupaten Muna berarti dasarnya itu harus jelas, apakah itu tanah kawasan daerah atau tanah masyarakat," ungkapnya.

Senada, Kepala Desa Lakalamba, Aras Pou membenarkan hal tersebut, menurutnya area perkantoran Bumi Praja Laworoku saat ini luasnya 169 hektar, merupakan lahan milik warga yang dapat dilihat bahwa masyarakat telah memiliki sertifikat kepemilikan tanah serta memiliki tanaman jangka panjang sebelum dihibahkan ke pemerintah daerah.

"Jika tanah itu milik pemerintah maka tak ada aktifitas pada lahan itu dan pihak pertanahan tidak bisa terbitkan sertifikat," ujarnya.

Aras juga menyampaikan, jika lahan itu berstatus hibah masyarakat, maka pengalihannya harus sesuai aturan yang ditetapkan Undang-Undang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 19 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tiga tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Maka untuk Undang-Undang DOB segera ditinjau kembali, apakah telah berdasarkan waktu penyerahannya, sebab menurutnya selama ini tak ada pertemuan sosialisasi atau pertemuan kesepakatan antara masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah desa.

Sehingga, ia berharap agar polemik ganti rugi lahan dihentikan yang saat ini harus dilakukan sebaiknya mendukung langkah Pj bupati dalam membangun daerah, persoalan tuntutan demo ia mengatakan hanya membuat kegaduhan di masyarakat dan pemerintahan saat ini.

"Kami pemerintah desa dan masyarakat sangat mendukung kebijakan Pj hari ini. Dan kami akan menjadi garda terdepan untuk mendukung semua kebijakan bupati," ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bombana Programkan Satu Desa Satu Produk Unggulan

Menurutnya, dengan kehadiran Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat saat ini memberikan warna baru bagi Muna Barat. Segala kebijakan diambilnya secara rasional dengan mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan mengakomodir pemilik lahan.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are, belum bisa memastikan adanya ganti rugi lahan untuk wilayah perkantoran, tetapi ia mengaku pemerintah daerah saat ini dalam tahap pengajuan penyusunan perencanaan terkait lahan tersebut yang akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Kita belum sampai pada tahap ganti rugi, masih ada tahapan lain, saat ini kita masih dalam tahap menyusun dokumen perencanaan," ungkapnya, Jumat (9/9/2022).

Ia menjelaskan, setelah adanya tahapan perencanaan, akan masuk pada tahapan persiapan, untuk dapat dipastikan akan ganti rugi atau tidak setelah ada keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui status lahan perkantoran dalam Undang-Undanga DOB Pemekaran adalah Areal Pembangunan Lain (APL). (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Baca Juga