Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU Jatim Selaraskan Program dan Anggaran
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 21 September 2022
0 dilihat
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam saat penyelarasan dengan KPU se-Jawa Timur. Foto: Yudhie/Telisik
" KPU Jawa Timur melakukan penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 bersama 38 KPU kabupaten/kota "
SURABAYA, TELISIK.ID - Untuk menyukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024, diperlukan sinergi yang baik antar jajaran mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan, serta penganggaran.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran 2022 bersama 38 KPU kabupaten/kota.
Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq menjelaskan, rapat koordinasi ini harapannya dapat dimanfaatkan untuk diskusi sehingga terbangun sinergi antar satuan kerja (satker).
“Salah satu tujuannya yaitu untuk memfinalkan program dan kegiatan seluruh divisi di KPU provinsi, sehingga KPU kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian,” tutur Rozaq, Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, ke depan pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan. Rakor tersebut digelar agar tim keuangan di semua satker berjalan dengan baik.
Baca Juga: Rp 12 Miliar Bantuan untuk Nelayan Terdampak Kenaikan Harga BBM di Jawa Timur
“Kami masih banyak menemukan kendala terkait pengelolaan keuangan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan,” ujar Anam.
Seperti yang telah disampaikan di beberapa kesempatan, Anam mendorong seluruh satker di kabupaten/kota menerapkan metode Cash Management System (CMS). Sebab saat ini sudah eranya digitalisasi, bukan lagi manual yang ditemukan banyak kekurangan.
Baca Juga: Pj Bupati Dianggap Berhasil Luruskan Benang Kusut Birokrasi
Selain metode pengelolaan, disarankan bagi para staf sekretariat yang telah mempunyai sertifikat menjadi bendahara untuk dimutasi di beberapa daerah yang masih mengalami masalah SDM, terutama tim keuangan.
Masih menurut Anam, KPU secara kelembagaan bersifat hierarkis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU.
“Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten/kota agar mampu menjadi komandan yang baik untuk satuan kerja masing-masing. KPU RI dan KPU Jatim bisa menjadi pedoman dari setiap keputusan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota,” pungkasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali