Tak Ada Tawar Menawar, Ratusan Karamba di Kendari Akan Tetap Dibongkar

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 03 Juni 2021
0 dilihat
Tak Ada Tawar Menawar, Ratusan Karamba di Kendari Akan Tetap Dibongkar
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Musdar/Telisik

" Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran "

KENDARI, TELISIK.ID - Rencana pembongkaran ratusan karamba milik warga Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko, Kecamatan Abeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mendapat penolakan.

Warga di dua kelurahan itupun sudah mengadukan hal itu kepada DPRD Kota Kendari.

Menanggapi masalah yang terjadi, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran.

Sulkarnain menjelaskan, program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang dicanangkan Pemkot dengan dukungan Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR di Kelurahan Petoaha-Bungkutoko mengharuskan agar adanya penataan pesisir. Termasuk penataan karamba warga dua kelurahan itu.

Baca Juga: Demi Kota Tidak Kumuh, Petugas Kebersihan Rela Tak Punya Hari Libur

"Karena kita sudah berkomitmen dengan pemerintah pusat bahwa ini akan dirapikan, ditata dengan baik sesuai dengan rencana awal kita, menata kawasan Bungkutoko-Petoaha. Jangan-jangan dengan ini (tidak dibongkar) pemerintah pusat tidak akan percaya lagi dengan kita, karena kita sudah berkomitmen," kata Sulkarnain Kadir, Rabu (2/6/2021).

Politikus PKS ini mengungkapkan, penolakan yang terjadi hanyalah sebuah miss komunikasi.

Lanjut Sulkarnain, persoalan yang terjadi tidak akan membuat Pemkot Kendari menutup mata.

"Tentu sekali lagi kita tidak tinggal diam, kita akan memberikan solusi bagaimana agar pemindahan (relokasi karamba) ini tidak merugikan masyarakat. Tetapi perlu saya sampaikan bahwa harus dipahami ini program pemerintah yang juga harus didukung oleh masyarakat. Tidak bisa karena keinginan satu dua pihak kemudian pembangunan secara keseluruhan kita abaikan," jelas Sulkarnain.

Baca Juga: Dapat Restu Kementerian, Pemkot Kendari Segera Poles Kawasan Kumuh di Puday-Lapulu

Untuk diketahui, penertiban ratusan karamba warga itu berdasarkan surat Pemkot Kendari tertanggal 25 Mei 2021 dengan nomor: 302/1981/2021 terkait pelepasan karamba milik nelayan di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko.

Sementara itu, Komisi I, II dan III yang sudah melakukan hearing bersama Dinas Perikanan Kota Kendari dan warga dua kelurahan itu memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai panen ikan selesai dilakukan. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga