Kota Kendari Jadi Wilayah Transmisi Lokal Penyebaran COVID-19
Musdar, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum. Foto: Repro Google.com
" Yah kembali di rumah saja dan sebisa mungkin menghindari kontak manusia dengan manusia. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi salah satu daerah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran COVID-19.
Informasi tersebut diperoleh melalui Website resmi Kemenkes yang diakses melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Baca juga: Hugua: Alokasi APBD Penanganan Virus COVID-19 Segera Direalisasikan
Dalam laman tersebut dituliskan wilayah Indonesia dengan transmisi lokal yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok) Jawa Tengah (Kota Surakarta) Jawa Timur (Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya) Banten (Kabupaten Tangerang, Kota tangerang, Kota Tangerang Selatan) Kalimantan Barat (Kota Pontianak) Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin) Kalimantan Timur (Kota Balikpapan) Sulawesi Selatan (Kota Makassar) dan Sulawesi Tenggara (Kota Kendari).
Baca juga: COVID-19 Mengancam, Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Dihentikan
Perlu diketahui, transmisi lokal berarti penyebaran COVID-19 tidak lagi dari masyarakat luar Kota Kendari, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat lokal, oleh karena itu sayangilah diri anda untuk tetap berada di rumah sesuai dengan imbaun pemerintah pusat yang disampaikan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, dr. Rahminingrum, menerangkan kepada masyarakat agar lebih ekstra berhati-hati terhadap kemungkinan tertularnya COVID-19 yang terjadi dari orang ke orang.
"Yah kembali di rumah saja dan sebisa mungkin menghindari kontak manusia dengan manusia," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Miris, Pelajar di Kendari Cabuli Balita Tetangga
Rahminingrum menegaskan, jika tidak ada keperluan untuk keluar rumah yang sifatanya urgen atau mendesak, diharapkan agar masyarakat tetap di rumah. Namun jika sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda maka masyarakat perlu melindungi diri saat berada di luar rumah.
"Yah.. jelas pada saat di luar rumah menggunakan masker, kalau bisa kemana-mana membawa pembersih tangan antiseptik hand sanitizer dan kalau terpaksa harus ketemu orang, harus jaga jarak," pinta Rahminingrum.
Kepada masyarakat diminta untuk mematuhi imbauan pemerintah agar berada di rumah, jaga jarak (social distancing) agar laju penyebaran COVID-19 dapat diputuskan dan tidak ada lagi korban selanjutnya.
"Biarkan Satuan Tugas (Satgas) dan petugas kesehatan yang bekerja," pungkasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Rani