Polemik Razia Zero ODOL, Pengemudi Dinilai Langgar Hukum dan Rugikan Negara

Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Jumat, 18 Februari 2022
0 dilihat
Polemik Razia Zero ODOL, Pengemudi Dinilai Langgar Hukum dan Rugikan Negara
Aksi Aliansi Supir Truk Sultra yang menutup jalan menuju kantor DPRD Sultra. Foto: Ruliawan/Telisik

" Selain merusak jalan, ODOL juga membuat pengendara di sekitarnya resah akibat muatan mereka melebihi kapasitas "

KENDARI, TELISIK.ID - Kegiatan razia Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) yang sedang dilaksanakan Pemerintah Sulawesi Tenggara, mengalami penolakan dari Aliansi Sopir Truk Sultra.

Kegiatan penolakan ini dilakukan dengan cara melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Sultra, Kamis (17/2/2022).

Razia Zero ODOL sendiri adalah razia kondisi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan standar produksi pabrik yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan (overload).

Salah seorang sopir, Haerun Amin mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah ini membuat para sopir kehilangan pekerjaan yang mereka geluti selama bertahun-tahun.

"Konsekuensinya kami para sopir kehilangan pekerjaan, mobil kami ditarik sama leasing," kata Haerun Amin.

Menanggapi hal ini, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengungkapkan bahwa ODOL ini merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum  yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 277, bisa dipenjara," ungkap Benny, Jumat (18/2/2022) .

Baca Juga: UU ODOL Jauh dari Harapan, Sopir Truk Kepung Kantor DPRD Sultra

Perlu diketahui, Pasal 277 berbunyi, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Benny Nurdin Yusuf juga menuturkan bahwa kendaraan ODOL ini sudah merugikan negara dan banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL, hal inilah yang menjadi dasar dari penertiban aturan ini.

Baca Juga: Tuntutannya tak Dipenuhi, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pilih Bermalam di DPRD Sultra

"PUPR sudah mengklaim 43 triliun kerugian negara yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL ini dan juga ribuan kecelakaan terjadi baik itu yang tercatat dan tidak tercatat," tuturnya.

Sementara itu salah seorang pengendara, Irwan mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL memang membuat para pengendara lain terganggu. Menurutnya, selain merusak jalan, ODOL ini juga membuat pengendara di sekitarnya resah akibat muatan mereka melebihi kapasitas.

"Kita juga takut di dekat kendaraan yang melebihi muatan ini," ungkapnya. (A)

Reporter: Ruliawan Putra Utama

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga