Polresta Kendari Periksa Pendiri IAI Rawa Aopa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 21 April 2026
0 dilihat
Tim kuasa hukum AA saat berada di Polresta Kendari, Senin (20/4/2026) (kiri). Screenshot video yang beredar, disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan oleh korban (kanan). Foto: Ist.
" Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan (Konsel) berinisial AA diperiksa Polresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan (Konsel) berinisial AA diperiksa Polresta Kendari, Senin (20/4/2026), terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu A. Rais Patanra membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, AA telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Iya, kami sudah memeriksa terlapor (AA), habis itu kami akan gelar perkara,” katanya saat dihubungi telisik.id, Senin (20/4/2026).
Terkait kemungkinan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sultra, Rais menyebut hal itu masih menunggu hasil gelar perkara.
“Nanti hasil gelar baru bisa ditahu, apakah Polda Sultra atau Polres Konsel,” ungkapnya.
Saat menjalani pemeriksaan, AA terpantau didampingi tim kuasa hukumnya, Aminuddin selaku ketua, Abdul Kadir, serta Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan.
Dari pihak terlapor, Aminuddin menegaskan kliennya membantah seluruh dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh mahasiswi berinisial RA. Ia menyebut, peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan merupakan bentuk pembinaan.
"Apa yang dilakukan klien kami adalah sebuah pembinaan karena ada kejadian sebelumnya, sehingga klien kami memanggil terduga korban untuk dibina," ujarnya saat ditemui di Polresta Kendari.
Baca Juga: Pendiri Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan Dilapor Polisi Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi
Kuasa hukum lainnya, Abdul Kadir, menjelaskan kronologi versi pihaknya. Ia menyebut, kliennya saat itu mendapati pelapor bersama seorang pria di dalam masjid dan menilai tindakan tersebut tidak pantas.
"Klien kami (AA) mendapati pelapor sedang melakukan perbuatan tidak pantas di masjid. Secara spontan, klien kami menegur dan menasaheti terduga korban dan menyuruhnya keluar ruangan. Adapun sentuhan pada bagian pipi itu dilakukan secara spontan bersamaan untuk menyuruh terduga korban keluar dari masjid, bukan karena niat pelecehan," jelasnya.
Terkait isu upaya damai, pihak kuasa hukum menyebut inisiatif tersebut bukan berasal dari klien mereka, melainkan difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Mereka juga menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan damai bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah.
"Klien kami tetap mengatakan bahwa yang menginisiasi damai itu adalah oknum, dalam hal ini Ibu Salma Ratu, beliau tidak ada rasa untuk meminta maaf karena tidak ada hal yang beliau rasa salah yang dilakukan dalam konteks video yang di masjid itu," terangnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak merasa bersalah sehingga tidak memiliki alasan untuk meminta maaf, meskipun telah menandatangani dokumen perdamaian sebagai bentuk penghormatan terhadap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.
Menanggapi isu adanya tekanan terhadap pelapor di lingkungan kampus, Aminuddin memastikan proses akademik tetap berjalan normal.
"Pelapor tetap berstatus mahasiswa aktif dan masih menerima beasiswa. Tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak kampus terkait kasus ini," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya pembuktian hukum yang sah.
"Jika masyarakat mendengar atau mendapat informasi yang tidak benar agar tidak direspon, yang bergulir di sosial media jangan kita tarik dengan sesaat karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan," imbaunya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan, menilai pemberitaan yang berkembang tidak berkaitan langsung dengan institusi perguruan tinggi dan cenderung mengarah pada isu lama.
“Menyikapi pemberitaan yang melibatkan Dewan Pendiri YPPT Al Asri, menurut kami hal ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan lembaga perguruan tinggi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AA dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AR (20).
Baca Juga: Polsek Kadatua Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiyaan Penyebab Kematian AN
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (10/4/2026), meski peristiwa dugaan itu disebut terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, di dalam masjid milik yayasan tersebut.
Korban mengaku, kejadian bermula sesaat setelah salat subuh berjamaah. Saat itu, ia didatangi oleh AA dan diajak berbicara sebelum diduga terjadi tindakan fisik yang tidak diinginkan.
”AA memegang pipi kiri dan pipi kanan saya, kemudian ia mencium pipi kiri dan pipi kanan saya dan ia ingin mencuim bibir saya namun saya menolak, kemudian AA langsung memeluk saya,” ungkap korban dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id. (A)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS